This is featured post 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

KPK: Narkoba dan Korupsi Beda Tipis

0 comments

INILAH.COM, Jakarta - Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes urine, Rabu (28/12/2011). Kegiatan ini dalam rangka membiasakan hidup sehat dan bersih dari obat-obatan terlarang dan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta.

Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, tes urine yang dilakukan pihaknya merupakan kegiatan rutin di KPK. Karena sudah dilakukan juga pada pimpinan dan pegawai KPK sebelumnya. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai dan pimpinan bebas dari narkoba, untuk menunjang kinerja seluruh pegawai dan pimpinan.

Samad menegaskan bahwa siapapun yang kedapatan terlibat obat-obatan terlarang, yakni dibuktikan dengan hasil tes urine, akan ditindak tegas. Aturan tindakan ini sudah berlaku di KPK."Saya lihat dulu aturan pegawai di sini, tapi misalnya kategori pengguna yang sudah lama kalau tingkatannya sudah keras, kita tidak boleh main-main. Kalau saya pribadi, saya akan pecat."

Dia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan KPK dalam mencegah dan memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di tanah air. Apalagi, kata Abraham, obat-obatan terlarang ini efeknya beda tipis dengan tindak pidana korupsi. "Narkoba ini beda tipis dengan korupsi, efeknya sangat merusak semua komponen," kata dia. [mvi]

41 resep memperoleh ketenangan hati

0 comments

Sobat, berikut ane posting 41 resep memperoleh ketenangan hati. Mudah-mudahan ada manfaatnya...

Silahkan diresapi en diamalkan tentunya...sobat semua

YUUUU...

1. Bersyukur apabila mendapat nikmat
2. Sabar apabila mendapat kesulitan
3. Tawakal apabila mempunyai rencana/program
4. Ikhlas dalam segala amal perbuatan
5. Jangan membiarkan hati larut dalam kesedihan
6. Jangan menyesal atas suatu kegagalan
7. Jangan putus asa dalam menghadapi kesulitan
8. Jangan usil dengan kekayaan orang
9. Ikut berbahagia dan senang atas kesuksesan orang
10. Rendah hati kalau memperoleh kesuksesan
11. Jangan thama kepada harta
12. Jangan terlalu ambisius terhadap kedudukan
13. Kuat menghadapi kezhaliman
14. Tegar terhadap fitnah
15. Bisa mengkur kemampuan diri
16. Bersihkan harta dari yang haram
17. Hormati dan sayangi ibu dan ayah
18. Memberi orang yang meminta-minta
19. Menyayangi anak yatim
20. Jauhkan dari dosa besar
21. Jangan membiasakan dosa-dosa kecil
22. Sering-seringlah berkunjung ke rumah Allah SWT (mesjid)
23. Lakukan shalat dengan ikhlas dan khusu
24. Lakukan shalat fardlu di awal waktu, berjamaah dan di mesjid
25. Biasakan shalat malam
26. Perbanyak dzikir dan do’a kepada Allah SWT
27. Lakukan puasa wajib dan puasa sunat
28. Sayangi dan santuni fakir miskin
29. Rasa takut hanya kepada Allah SWT
30. Jangan marah berlebihan
31. Cintailah seseorang dengan tidak berlebih-lebihan
32. Bersatulah karena Allah dan berpisahlah karena Allah
33. Berlatihlah konsentrasi dan meditasi
34. Penuhi janji bila telah diikrarkan dan mintalah maaf apabila karena sesuatu sebab janji itu tidak dapat dipenuhi
35. Bersahabatlah dengan semua mahluk kecuali iblis dan syetan
36. Jangan percaya kepada ramalan-ramalan manusia
37. Jangan terlampau takut miskin
38. Hormatilah setiap orang
39. Berani karena benar
40. Rendah hatilah
41. Biasakan beristigfar dengan hati dan pikiran “astagfirullah wa’atubu ilaih 1000 kali setiap malam”

copyright@ kuatpria.com

Tahun Baru, Semangat Baru

0 comments

SELAMA TAHUN BARU, AYEEEEEE!! (sekalipun telat. ga apa lah ya) semoga apa yang PIK-M MANUVER dapat diwujudkan dalam tahun ini dan semoga PIK-M MANUVER bisa maju kayak kampus lainya amiin :)

11 Lokasi Rehab Pecandu Narkoba Jawa Barat

0 comments

Para pecandu wajib lapor ke 11 lokasi ini, tak perlu menjalani pidana penjara


VIVAnews - Mulai hari ini, para pecandu narkoba di Jawa Barat dikenakan wajib lapor. Mereka harus melaporkan keberadaannya di salah satu dari 11 tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian kesehatan dan Mahkamah Agung.

Sebelas tempat layanan medis di Jawa Barat menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkotika adalah RSUP Hasan Sadikin Bandung, Puskesmas Salam Kota Bandung, RSUD Tasikmalaya, RSUD Syamsudin Sukabumi, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Barat, RS Marzoeki Mahdi Kota Bogor, RSUD Kota Bekasi, RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, Puskesmas Sukmajaya Depok, Puskesmas Bogor Timur, dan Unitra Badan Narkotika Nasional, Lido, Sukabumi.

Penunjukkan 11 layanan medis di Jawa Barat sebagai IPWL tertuang dalam SK menteri Kesehatan RI No. 1305/ MENKES/ SK/ VI/ 2011 yang menjadi tindak lajut dari amanat UU Narkotika No.35 Tahun 2011, khususnya pasal 55, dan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

Kepala Subdit Penanggulangan dan Pencegahan Napza, Rokok, Alkohol Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dra. Riza Sarasvita, MSc, menjelaskan, IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Gangguan penggunaan Napza adalah suatu penyakit. Sehingga masalah ketergantungan napza memerlukan asesmen yg komprehensif dan penentuan diagnosa kerja yang juga menjadi domain petugas kesehatan, khususnya dokter,” kata Riza pertemuan koordinasi layanan methadone terkait IPWL yang berlangsung di Gedung Eijkman, RS Pendidikan dr. Hasan Sadikin, Bandung, Jumat 23 Desember 2011.

Sementara itu Melani, SH, MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang juga menjadi pembicara dalam pertemuan itu memaparkan tujuan dari wajib lapor bagi pecandu adalah bagaimana pecandu mendapatkan pengobatan atau perawatan di rehabilitasi medis dan sosial, baik di komunitas maupun pecandu yang ditetapkan/diputuskan bersalah atau tidak bersalah dalam tindak pidana narkotika.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 yang dipertegas dengan SEMA terbaru No. 03 Tahun 2011 bahwa seorang pecandu yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.

SEMA ini juga mencantumkan bahwa kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam implementasinya merupakan rekomendasi sekaligus memperkuat rekomendasi tim dokter untuk penetapan hakim.

Jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkotika di Jawa Barat diharapkan bertambah di Kota/ Kabupaten sehingga pecandu dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial tanpa perlu dijebloskan ke dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) yang hampir semuanya sudah melebihi melebihi kapasitas hunian.
(Laporan Permadhi | Bandung)
• VIVAnews

Waspada Bahaya Penyakit Infeksi

0 comments

Penyakit-penyakit tersebut bisa saja dicegah dengan memperbaiki gaya hidup.



VIVAnews- Penyakit infeksi ternyata masih menjadi momok yang menakutkan untuk masyarakat Indonesia. Di akhir tahun 2011, Indonesia dikejutkan dengan berbagai wabah penyakit infeksi mulai dari Difteri hingga Hepatitis A. Bahkan baru-baru ini dilaporan bahwa kasus HIV AIDS mengalami peningkatan kasus tercepat di negara-negara Asia Tenggara.

Jika masyarakat lebih waspada, penyakit-penyakit tersebut padahal dapat dicegah. Selain penyakit-penyakit itu, masih ada lagi kasus demam berdarah dan malaria yang selalu terjadi sepanjang tahun.

"Jika melihat permasalahan kesehatan yang muncul,bisa disimpulkan, permasalahan kesehatan yang timbul didominasi penyakit menular dan penyakit-penyakit tidak menular," ujar Dr.dr.Ari Fahrial Syam dalam acara media edukasi'Laboratorium Mikrobiologi Klinis (LMK) FKUI Berperan Penting dalam Penetalaksanaan Penyakit Infeksi di Indonesia' di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Senin 19 Desember 2011.

Penanganan kesehatan yang tidak optimal juga ikut menyumbang kasus serupa, sehingga kasus yang ditemukan di tengah masyarakat semakin banyak. Sekedar mengingatkan bahwa Indonesia masih menjadi penyumbang terbesar kasus TBC di dunia.

Penyakit-penyakit tersebut bisa saja dicegah dengan memperbaiki gaya hidup. Misalnya saja selalu mengonsumsi buah dan sayur-sayuran, melakukan olahraga teratur dan istirahat yang cukup. Hidup bersih juga bisa dimulai dari hal kecil yaitu mencuci tangan rutin menggunakan sabun. Budaya tersebut dapat mencegah penyakit menular seperti infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), demam tifus, diare serta Hepatitis A.

"Deteksi dini kasus HIV juga harus ditingkatkan untuk menjaring kasus-kasus baru agar dapat diobati dan tidak menjadi sumber penularan penyakit. Upaya skrining penyakit lain termasuk TBC seperti pemeriksaan sputum basil tahan asam (BTA) gratis juga harus ditingkatkan," ujarnya.

Cara lain untuk mencegah penyakit infeksi adalah dengan berhenti merokok, tidak mencoba narkoba, tidak minum minuman berakohol dan hanya berhubungan seks dengan suami atau istri yang sah. Selain itu peran serta pemerintah juga penting dalam masalah ini. Puskesmas juga bisa berperan sebagai ujung tombak pembangunan dan pusat pemberdayaan masyarakat untuk dapat hidup mandiri khususnya di bidang kesehatan. (sj)

• VIVAnews

Anak Usia 5 dan 3 Tahun Tunangan

0 comments

Walau sudah bertunangan, mereka baru diperkenankan menikah 10 tahun mendatang.


VIVAnews – Pertunangan merupakan bagian dari sebuah peristiwa sakral yang menyatukan dua orang dalam satu ikatan, sebelum menikah. Tapi, bagaimana jika pertunangan itu melibatkan dua bocah yang masih berusia lima dan tiga tahun?

Itu bukan dongeng karena nyata menimpa dua bocah di Suriah. Pertunangan antara anak laki-laki bernama Khalid yang masih berusia lima tahun dan Hala yang masih berusia tiga tahun berlangsung atas persetujuan kedua orangtua.

Pesta pertunangan dua bocah usia taman kanak-kanak ini disiapkan dengan sempurna oleh kedua orangtua masing-masing. Selain mengatur prosesi pertunangan, mereka juga membeli sepasang cincin layaknya pertunangan orang dewasa.

Juma, ayah Khalid, mengatakan, pertunangan itu digelar atas permintaan Khalid dan Hala. Walau sudah bertunangan, mereka baru diperkenankan menikah sekitar 10 tahun mendatang.

"Kami tahu Khalid atau Hala mungkin berubah pikiran di masa depan, tapi pada tahap ini (tunangan) mereka sangat senang dan berbicara satu sama lain setiap hari," kata Juma, seperti dikutip dari laman Gulf News. “Khalid sendiri menunggu sampai ia berusia 15 tahun untuk menikahi Hala."

Khalid bertemu Hala saat tengah berlibur bersama orangtuanya di Lattakia, kawasan pantai Mediterania Suriah. Ia merasa jatuh cinta pada pandangan. Ia tak berhenti memikirkan Hala sepulang berlibur.

Di rumahnya di Homs, kota yang berjarak sekitar 100 kilometer utara Damaskus, ia selalu bermimpi dan menginginkan Hala bersamanya. "Khalid mengatakan kepada saya dan ibunya bahwa dia ingin tinggal dengan Hala dan membawa pulang ke Homs,” kata Juma.

Orangtua menanggapi ini dengan serius. Lalu, mereka menelepon ibu Hala untuk meminta pendapat. "Orangtua Hala berkata bahwa anaknya punya sikap serupa, merasa kesepian. Keluarga Hala sangat senang bila melihat mereka (Khalid dan Hala) bersama," ujar Juma.

Setelah itu, keluarga Khalid kembali ke Lattakia untuk melaksanakan upacara. Khalid adalah seorang anak tunggal. Ia baru lahir setelah orang tuanya menikah selama 20 tahun.

Pernikahan anak di bawah umur selama ini dikecam kelompok hak asasi manusia internasional. Bahkan, PBB telah mengeluarkan rekomendasi kepada setiap negara untuk mengadopsi aturan pernikahan, yakni minimal usia 18 tahun, baik pria dan wanita. (sj)

 

M A N U V E R © 2011 Design by Best Blogger Templates | Sponsored by HD Wallpapers