This is featured post 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

11 Lokasi Rehab Pecandu Narkoba Jawa Barat

0 comments

Para pecandu wajib lapor ke 11 lokasi ini, tak perlu menjalani pidana penjara


VIVAnews - Mulai hari ini, para pecandu narkoba di Jawa Barat dikenakan wajib lapor. Mereka harus melaporkan keberadaannya di salah satu dari 11 tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian kesehatan dan Mahkamah Agung.

Sebelas tempat layanan medis di Jawa Barat menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkotika adalah RSUP Hasan Sadikin Bandung, Puskesmas Salam Kota Bandung, RSUD Tasikmalaya, RSUD Syamsudin Sukabumi, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Barat, RS Marzoeki Mahdi Kota Bogor, RSUD Kota Bekasi, RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, Puskesmas Sukmajaya Depok, Puskesmas Bogor Timur, dan Unitra Badan Narkotika Nasional, Lido, Sukabumi.

Penunjukkan 11 layanan medis di Jawa Barat sebagai IPWL tertuang dalam SK menteri Kesehatan RI No. 1305/ MENKES/ SK/ VI/ 2011 yang menjadi tindak lajut dari amanat UU Narkotika No.35 Tahun 2011, khususnya pasal 55, dan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

Kepala Subdit Penanggulangan dan Pencegahan Napza, Rokok, Alkohol Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dra. Riza Sarasvita, MSc, menjelaskan, IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Gangguan penggunaan Napza adalah suatu penyakit. Sehingga masalah ketergantungan napza memerlukan asesmen yg komprehensif dan penentuan diagnosa kerja yang juga menjadi domain petugas kesehatan, khususnya dokter,” kata Riza pertemuan koordinasi layanan methadone terkait IPWL yang berlangsung di Gedung Eijkman, RS Pendidikan dr. Hasan Sadikin, Bandung, Jumat 23 Desember 2011.

Sementara itu Melani, SH, MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang juga menjadi pembicara dalam pertemuan itu memaparkan tujuan dari wajib lapor bagi pecandu adalah bagaimana pecandu mendapatkan pengobatan atau perawatan di rehabilitasi medis dan sosial, baik di komunitas maupun pecandu yang ditetapkan/diputuskan bersalah atau tidak bersalah dalam tindak pidana narkotika.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 yang dipertegas dengan SEMA terbaru No. 03 Tahun 2011 bahwa seorang pecandu yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.

SEMA ini juga mencantumkan bahwa kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam implementasinya merupakan rekomendasi sekaligus memperkuat rekomendasi tim dokter untuk penetapan hakim.

Jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkotika di Jawa Barat diharapkan bertambah di Kota/ Kabupaten sehingga pecandu dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial tanpa perlu dijebloskan ke dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) yang hampir semuanya sudah melebihi melebihi kapasitas hunian.
(Laporan Permadhi | Bandung)
• VIVAnews

Waspada Bahaya Penyakit Infeksi

0 comments

Penyakit-penyakit tersebut bisa saja dicegah dengan memperbaiki gaya hidup.



VIVAnews- Penyakit infeksi ternyata masih menjadi momok yang menakutkan untuk masyarakat Indonesia. Di akhir tahun 2011, Indonesia dikejutkan dengan berbagai wabah penyakit infeksi mulai dari Difteri hingga Hepatitis A. Bahkan baru-baru ini dilaporan bahwa kasus HIV AIDS mengalami peningkatan kasus tercepat di negara-negara Asia Tenggara.

Jika masyarakat lebih waspada, penyakit-penyakit tersebut padahal dapat dicegah. Selain penyakit-penyakit itu, masih ada lagi kasus demam berdarah dan malaria yang selalu terjadi sepanjang tahun.

"Jika melihat permasalahan kesehatan yang muncul,bisa disimpulkan, permasalahan kesehatan yang timbul didominasi penyakit menular dan penyakit-penyakit tidak menular," ujar Dr.dr.Ari Fahrial Syam dalam acara media edukasi'Laboratorium Mikrobiologi Klinis (LMK) FKUI Berperan Penting dalam Penetalaksanaan Penyakit Infeksi di Indonesia' di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Senin 19 Desember 2011.

Penanganan kesehatan yang tidak optimal juga ikut menyumbang kasus serupa, sehingga kasus yang ditemukan di tengah masyarakat semakin banyak. Sekedar mengingatkan bahwa Indonesia masih menjadi penyumbang terbesar kasus TBC di dunia.

Penyakit-penyakit tersebut bisa saja dicegah dengan memperbaiki gaya hidup. Misalnya saja selalu mengonsumsi buah dan sayur-sayuran, melakukan olahraga teratur dan istirahat yang cukup. Hidup bersih juga bisa dimulai dari hal kecil yaitu mencuci tangan rutin menggunakan sabun. Budaya tersebut dapat mencegah penyakit menular seperti infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), demam tifus, diare serta Hepatitis A.

"Deteksi dini kasus HIV juga harus ditingkatkan untuk menjaring kasus-kasus baru agar dapat diobati dan tidak menjadi sumber penularan penyakit. Upaya skrining penyakit lain termasuk TBC seperti pemeriksaan sputum basil tahan asam (BTA) gratis juga harus ditingkatkan," ujarnya.

Cara lain untuk mencegah penyakit infeksi adalah dengan berhenti merokok, tidak mencoba narkoba, tidak minum minuman berakohol dan hanya berhubungan seks dengan suami atau istri yang sah. Selain itu peran serta pemerintah juga penting dalam masalah ini. Puskesmas juga bisa berperan sebagai ujung tombak pembangunan dan pusat pemberdayaan masyarakat untuk dapat hidup mandiri khususnya di bidang kesehatan. (sj)

• VIVAnews

Anak Usia 5 dan 3 Tahun Tunangan

0 comments

Walau sudah bertunangan, mereka baru diperkenankan menikah 10 tahun mendatang.


VIVAnews – Pertunangan merupakan bagian dari sebuah peristiwa sakral yang menyatukan dua orang dalam satu ikatan, sebelum menikah. Tapi, bagaimana jika pertunangan itu melibatkan dua bocah yang masih berusia lima dan tiga tahun?

Itu bukan dongeng karena nyata menimpa dua bocah di Suriah. Pertunangan antara anak laki-laki bernama Khalid yang masih berusia lima tahun dan Hala yang masih berusia tiga tahun berlangsung atas persetujuan kedua orangtua.

Pesta pertunangan dua bocah usia taman kanak-kanak ini disiapkan dengan sempurna oleh kedua orangtua masing-masing. Selain mengatur prosesi pertunangan, mereka juga membeli sepasang cincin layaknya pertunangan orang dewasa.

Juma, ayah Khalid, mengatakan, pertunangan itu digelar atas permintaan Khalid dan Hala. Walau sudah bertunangan, mereka baru diperkenankan menikah sekitar 10 tahun mendatang.

"Kami tahu Khalid atau Hala mungkin berubah pikiran di masa depan, tapi pada tahap ini (tunangan) mereka sangat senang dan berbicara satu sama lain setiap hari," kata Juma, seperti dikutip dari laman Gulf News. “Khalid sendiri menunggu sampai ia berusia 15 tahun untuk menikahi Hala."

Khalid bertemu Hala saat tengah berlibur bersama orangtuanya di Lattakia, kawasan pantai Mediterania Suriah. Ia merasa jatuh cinta pada pandangan. Ia tak berhenti memikirkan Hala sepulang berlibur.

Di rumahnya di Homs, kota yang berjarak sekitar 100 kilometer utara Damaskus, ia selalu bermimpi dan menginginkan Hala bersamanya. "Khalid mengatakan kepada saya dan ibunya bahwa dia ingin tinggal dengan Hala dan membawa pulang ke Homs,” kata Juma.

Orangtua menanggapi ini dengan serius. Lalu, mereka menelepon ibu Hala untuk meminta pendapat. "Orangtua Hala berkata bahwa anaknya punya sikap serupa, merasa kesepian. Keluarga Hala sangat senang bila melihat mereka (Khalid dan Hala) bersama," ujar Juma.

Setelah itu, keluarga Khalid kembali ke Lattakia untuk melaksanakan upacara. Khalid adalah seorang anak tunggal. Ia baru lahir setelah orang tuanya menikah selama 20 tahun.

Pernikahan anak di bawah umur selama ini dikecam kelompok hak asasi manusia internasional. Bahkan, PBB telah mengeluarkan rekomendasi kepada setiap negara untuk mengadopsi aturan pernikahan, yakni minimal usia 18 tahun, baik pria dan wanita. (sj)

Usia Nikah Perempuan 20 Tahun, Laki-laki 25

0 comments

Kepala BKKBN mendesak perlunya revisi usia nikah.

VIVAnews - Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarif mengusulkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Perkawinan, khususnya pasal tentang umur minimal orang yang boleh menikah.

"Saya mendorong UU direvisi, usia perkawinan minimal 20 untuk perempuan dan laki-laki 25 tahun," kata Sugiri disela deklarasi Generasi Muda Berencana dan Bergerak (GENRE BERGERAK) di GOR Sumantri, Jakarta, Sabtu, 30 Oktober 2010.

Menurut dia, revisi itu merupakan prasyarat membangun keluarga sejahtera berencana. "Kita mau buat campaign, generasi muda bersekolah dulu, punya penghasilan baru menikah," katanya.

Usulan itu didasarkan temuan di lapangan yang menyebutkan banyak kendala pada keluarga yang memulai bahtera rumah tangganya tanpa perencanaan matang dan masih terlalu muda.
Menurut dia, ketika BKKBN menyosialisasikan pentingnya memulai keluarga dengan perencanaan dan setelah berpenghasilan menemui kendala di masyarakat. Sebab, masih banyak masyarakat berargumen, asal perempuan sudah menstruasi pertama kali, sudah layak menikah.

"Masih banyak yang keberatan dari sisi agama," ujarnya.

Sebab itu, Sugiri ingin bertemu terlebih dulu pada para ulama untuk menangani "salah kaprah" persepsi di masyarakat. Dia menarget pada 2015, usia perkawinan perempuan 20 tahun dan laki-laki 25 itu terimplementasi di UU.

Menurut Sugiri, berdasar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1) batas usia perkawaninan pria umur 19 tahun dan pihak berusia 16 tahun.

Di sisi lain, Sugiri menyoroti generasi muda banyak yang terpengaruh gaya hidup hedonisme, pergaulan bebas sebagai dampak destruktif globalisasi. Dia khawatir hal itu menjadi fenomena lenyapnya generasi bangsa yang berkualitas. "Kita mau campaign, generasi muda jangan terjebak narkoba, free sex, jadilah generasi berencana," ujarnya.

Sementara itu Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengatakan apa yang terbaik bagi orang muda adalah semangat hidup. "Mengambil semangat sumpah pemuda, bagaimana pemuda sekarang mengejawantahkan dengan semangat zaman sekarang. Yang penting berguna bagi masyarakat salah satunya menjadi generasi berencana ini, menjadi manusia berkualitas," katanya. (sj)
• VIVAnews

BNN: 58 Pelaku Narkoba Divonis Mati

0 comments

Seluruh vonis mati dijatuhkan sebelum lahirnya UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, sebanyak 58 pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan telah divonis hukuman mati.

Dari 58 itu, 41 orang adalah warga negara asing (WNA) dan 17 warga negara Indonesia.

"Sebanyak 41 orang adalah Warga asing yang terdiri dari 16 negara. Terbanyak adalah warga negara Nigeria yang berjumlah 12 orang," ujar Ketua BNN, Gories Mere di kantor BNN, Jakarta, 27 Desember 2011.

Dia mengatakan, seluruh vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan sebelum lahirnya UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah lahirnya undang-undang yang memberikan sanksi hukuman lebih berat ini, justru belum pernah ada vonis hukuman terberat, yaitu hukuman mati," ujar Gories.

Gories menambahkan, setelah UU No.35 lahir, tuntutan hukuman mati pernah diberikan kepada dua WNA asal Malaysia yang meyelundupkan Shabu seberat 44 kg dari Malaysia. Namun, dari tuntutan mati, tersangka Lee Chen Hen mendapat hukuman seumur hidup.

"Dan satu lagi, Lim Fong Ye mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar 1,5 miliar," jelasnya.

Dengan disahkannya UU No. 5 tentang Grasi pada tahun 2010, yang menjelaskan bahwa grasi hanya bisa diperbolehkan sebanyak 1 kali, diharapkan pada 2012 nanti eksekusi hukuman mati sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Sehingga dapat segera dilaksanakan," katanya. (umi)
• VIVAnews

Narkoba, 284 WNI Divonis Mati di Malaysia

0 comments



VIVAnews - Dari catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga penghujung 2011 ini, sebanyak 501 orang warga negara Indonesia menjadi tahanan di luar negeri karena terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional.

Dari total itu, ada 284 orang yang sudah divonis hukuman mati. Sebanyak 390 orang atau 78 persen di antaranya ditahan di Malaysia. Kebanyakan dari mereka berperan sebagai kurir narkoba.

"Di Cina 35 orang, Jepang 13 orang, Hongkong 10 orang, Arab Saudi 9 orang, dan 44 orang ditahan di 17 negara lainnya seperti di Australia, Peru, Pakistan, AS, Brazil dan Ekuador," ujar Ketua BNN, Gories Mere di Kantor BNN Jakarta Desember 2011.

Hingga akhir 2011 ini, warga Indonesia yang divonis hukuman mati di luar negeri akibat kasus narkoba sebanyak 284 orang. "Dengan rincian 271 orang di Malaysia dan 13 orang di Cina," ungkap Gories.

Mayoritas WNI yang terlibat dari jaringan narkoba di luar negeri adalah wanita. Mereka biasanya direkrut dengan modus ditawari pekerjaan di luar negeri, dijadikan teman dekat, diajak berwisata, ataupun menikah di luar negeri.

"Wanita itu dititipi koper atau tas yang berisi narkoba tanpa sepengetahuan mereka," ungkap Gories. Gories juga menambahkan, modus lain adalah menawari para TKW yang dipecat dari pekerjaannya diluar negeri. (eh

Ini dia,Sindikat Narkoba Sepanjang 2011

0 comments

VIVAnews - Selama tahun 2011, BNN mencatat kejahatan narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 94 laporan mengenai kasus sindikat narkotika, angka ini mengalami peningkatan sebesar 64 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Jumlah kasus sindikat tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 94 laporan kasus narkotika, terjadi peningkatan dibanding tahun lalu yang berjumlah 61 kasus," ujar Ketua BNN, Gories Mere di Kantor BNN Jakarta Desember 2011.

Dari ke 94 Kasus tersebut, sebanyak 61 persen atau 60 kasus telah selesai disidik serta diserahkan kepada penuntut umum. "Sedangkan kasus yang belum selesai ditangani sebanyak 34 kasus dan penyelesaiannya akan dilanjutkan pada tahun 2012," ujar Gories.

Selain itu, ada peningkatan kasus dibanding tahun sebelumnya, juga terjadi peningkatan jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pada 2011 ini tersangak yang berhasil ditangkap sebanyak 153 tersangka."Ada peningkatan dibanding tahun lalu yang jumlahnya 88 tersangka," ungkap Gories.

Gories juga mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita selama periode Januari - November 2011 apabila diuangkan berjumlah 28.970.596.143.

Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil disita selama 2011 tutur Gories terdiri dari Shabu sebanyak 79.847,23 gram, ganja 255.503,7 gram dan 1000 batang pohon ganja, kokain sebanyak 50 gram, heroin 1.194,85 gram, ekstasi 276.995 butir, prekusor padat 71.401,82 gram dan prekusor cair 280.845 ml.

Selain itu, pada 2011 ini, BNN telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 26 kali dengan rincian shabu sebanyak 73.810,35 gram, ganja sebanyak 255.491,65 gram, kokain 44,5 gram, heroin sebanyak 1.176,26 gram, ekstasi 276.078 butir, prekusor padat 71.329,16 dan 3.764 butir, dan prekusor cair 280.655 ml.

20 Tanda Pecandu Narkoba

0 comments

Minggu ini, saya ingin memberi tahu tentang narkoba (berkat buku lama yang saya baca). Nah karena ada beberapa bagian yang saya rasa bagus dimasukkan ke blog. Ini tentang bagaimana cara mengenali ornag-orang atau anak Anda yang terjerat narkoba.


1. Sering terlihat murung, depresi.

2. Tampak selalu lesu/seperti kehabisan tenaga/seperti kelelahan

3. Cuek/tidak suka merawat diri

4. Senantiasa menginginkan dengan segera (kalau punya keinginan sesuatu, tidak bisa ditunda)

5. Sering marah-marah tanpa alasan yang jelas

6. Anak yang penurut menjadi pembangkang

7. Menarik diri dari lingkungan keluarga dan pergaulan yang "benar" / sehat

8. Tidak suka olahraga

9. Tidak percaya diri

10. Barang-barang miliknya mulai hilang satu persatu

11. Mulai menunjukkan sikap-sikap yang manipulatif (suka berbohong)

12. Sering terlibat perbuatan negatif/kriminal

13. Tidak taat peraturan

14. Prestasi belajar menurun bahkan hingga jeblok

15. Bila berada di kamar mandi, lama sekali

16. Pola makan dan tidur berubah

17. Perhatikan juga segala sarana yang mereka gunakan

18. Waspada jika anak Anda rajin mengantongi kartu telepon bekas

19. Anda menemukan aluminium foil di saku/tas sekolahnya

20. Perhatikan juga kamarnya, jika Anda temukan sendok, korek api, terlebih lagi jika menemukan bungkusan-bungkusan kecil berukuran 2x2 cm, atau menemukan jarum insul yang biasanya digunakan untuk menyuntikkan insulin bagi penderita kencing manis (Diabetes Mellitus)

Diketik ulang oleh Fitri Defi
Sumber: Kiat Ampuh Menangkal Narkoba oleh INDRAWAN

12 Cara Mencegah agar Tidak Terjerat Narkoba

0 comments

Berikut ini adalah cara-cara untuk mencegah/menangkal penyebarluasan narkoba. Kiat dan kunci utamanya adalah



1. Seringlah mengadakan pertemuan/diskusi untuk membicarakan masalah narkoba secara terbuka dengan anak-anak Anda

2. Jangan tunggu sampai ada masalah, sebab rata-rata pasien yang datang ke klinik konsultasi, ternyata telah menggunakan narkoba sediktinya satu-dua tahun sebelum orang tua mengatahuinya.

3. Mulailah bicara mengenai narkotika dan zat adiktif, sedini mungkin dan biarkan pintu komunikasi tetap terbuka

4. Jangan takut kesulitan menjawab pertanyaan anak. Anda bisa memperoleh panduan dari artikel-artikel yang sering dimuat di dalam tabloid, koran, majalah atau buklet-buklet kesehatan atau dengan menghadiri seminar.

5. Cari juga informasi melalu internet, atau minta panduan langsung dari RSJ Pemerintah di hampir semua provinsi atau pada bagian psikiatri RSU, di Fakultas Kedokteran dan dokter psikiater

6. Jadilah pendengar yang baik, pastikan bahwa Anda telah menciptakan suasana yang nyaman, yang tidak menakutkan, sehingga anak atau korban akan merasa enak berbicara/mencurahkan segala isi hatinya

7. Usahakan menjaga emosi, baik yang dilontarkan dengan kata-kata maupun melalu body language (bahasa tubuh) Anda.

8. Gunakan bahasa yang mudah dimengerti

9. Jangan memotong jika si korban sedang berbicara/mengungkapkan isi hatinya. Apalagi mencela pendapat dan lain sebagainya, yang akan membuat dia menjadi malas untuk berbicara

10. Berikan tanggapan setelah dia selesai bicara, sebagai tanda bukti bahwa Anda sudah mendengar dengan sungguh-sungguh.


11. Jadilah orang tua panutan; yakni yang benar-benar sengat menyayangi, memperhatikan dirinya dalam keadaan yang bagaimanapun atau seberapa besar pun kesalahan yang telah dibuatnya.

12. Pastikan Anda sudah berlaku dengan jujur, terbuka, konsisten, yakni: Tetap dan mantap/bertanggungjawab dengan apa saja yang telah Anda kemukakan.

Diketik ulang oleh Fitri Defi
Sumber: Kiat Ampuh Menangkal Narkoba oleh INDRAWAN

 

M A N U V E R © 2011 Design by Best Blogger Templates | Sponsored by HD Wallpapers